TEMPO.Co, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa asesemen PPKM untuk wilayah aglomerasi Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi atau Jabodetabek turun ke level 3.
Dengan demikian, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa Bali dari level 4 ke level 3. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.
Penurunan dilakukan setelah melihat indikator penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di beberapa daerah. Adapun daerah yang mengalami penurunan level PPKM di antaranya Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
“Hal ini yang berdampak pada penurunan BOR nasional menjadi 33 persen," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden bertajuk Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan PPKM Terkini, Senin, 23 Agustus 2021.
Berikut beberapa rincian peraturan yang berbeda dari penerapan PPKM level 3. Aturan PPKM level 3 sama dengan level 4, kecuali dalam hal berikut ini :
1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selanjutnya: Ada pengecualian untuk...